Salin Artikel

Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

Sebab, aturan turunan yang lebih teknis justru lebih penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan harapan. Aturan turunan yang akan menentukan program-program baik di bidang kesehatan berjalan atau sebaliknya.

"Ini sekarang UU jadi. Masih ada PR yang lebih besar yang seringkali luput, peraturan pemerintahnya yang supaya menterjemahkan UU ini jalan," kata Pandu Riono dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

"Saran saya di sini teman-teman bisa kontribusi, kita semua lah masyarakat untuk mematangkan PP (peraturan pemerintah)," imbuh Pandu.

Pandu meminta, pihak-pihak yang menolak termasuk organisasi profesi tidak perlu melakukan upaya-upaya kontraproduktif.

Ia lalu berkaca pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sejak diundangkan pada tahun 2018, UU ini belum kunjung memiliki aturan turunan hingga 2 tahun kemudian, tepatnya saat pandemi Covid-19 akhirnya hadir di Indonesia.

Saat itu, cerita Pandu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan unsur lainnya segera membuat aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di masa pandemi Covid-19.

"Ditanya apa itu PSBB, enggak ngerti karena bingung semuanya bingung. Memang benar kita enggak siap. Tapi sudah ada UU yang disiapkan, itu yang menurut saya tidak otomatis UU ini akan terlaksana dengan cepat atau terlaksana seperti yang kita harapan (jika aturan turunan belum ada)," tutur Pandu.

Atas kejadian tersebut, ia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuat aturan turunan dalam waktu satu bulan.

Terlebih, aturan turunnya itu dibutuhkan karena jalan transformasi sistem kesehatan akan luar biasa kompleks.

"Jadi enggak usah lah melakukan upaya-upaya yang kemudian akan kontraproduktif. Kita masih punya kesempatan untuk mengisi peraturan pemerintahnya. Ini yang menurut saya penting, dan saya meminta teman-teman Pak Handoyo ya, ini memohon kepada Pak Presiden dan Kemenkes supaya PP-nya sebulan jadi," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu.

Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi lainnya bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa UU belum memenuhi unsur partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Hal ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna. Dalam beleid tersebut, ada tiga prasyarat pelibatan masyarakat secara bermakna.

Syarat-syarat itu meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/14572921/pakar-minta-penolak-uu-kesehatan-fokus-ke-aturan-turunan-jangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke