JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyindir partai-partai politik di DPR RI yang membikin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ketentuan yang akan mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.
Kuasa hukum Partai Buruh, Feri Amsari, menegaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia, sekaligus yang pertama, membuat ketentuan yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold.
Padahal, presidential threshold merupakan ambang batas untuk menentukan kemenangan calon presiden terpilih, yang sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu raihan suara 50 persen plus 1 serta menang di separuh provinsi dengan perolehan suara sedikitnya 20 persen.
"Kalau kita mau menggunakan keinggris-inggrisan, ambang batas pencalonan presiden itu adalah presidential candidacy threshold. Istilah ini tidak ada di dunia," ujar Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).
"Tapi berkat negara kita tercinta sudah ada yang sekarang yang meniru. Satu-satunya Indonesia yang memakai, lalu ditiru oleh Turki. Jadi hebatnya negara kita, ada yang meniru," lanjutnya.
Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK
Di Turki, besaran ambang batas pencalonan presiden hanya 5 persen dari suara sah pemilu sebelumnya.
Jumlah ini jauh lebih bersahabat daripada Indonesia, yaitu 25 persen suara sah pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR.
Feri menegaskan bahwa ketentuan ini membuat sirkulasi kekuasaan tidak akan berubah, menutup pintu munculnya calon-calon alternatif, dan jumlah kandidat pada pilpres hanya 2-3 calon saja.
Situasi ini ironis bagi Indonesia yang mendaku sebagai negara demokratis.
"Rusia yang kediktatoran saja bisa 5 (kandidat) lawan Putin itu. Indonesia berarti lebih lagi dari Putin itu," ungkapnya.
Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden, pada Kamis (20/7/2023).
Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.
Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.
Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.
Dalam permohonan ini, 2 eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden PDI-P yang notabene pendukung UU Cipta Kerja.
Baca juga: Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru