Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh: Indonesia Pionir "Presidential Threshold" di Dunia, Rusia Kalah

Kompas.com - 15/07/2023, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyindir partai-partai politik di DPR RI yang membikin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ketentuan yang akan mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.

Kuasa hukum Partai Buruh, Feri Amsari, menegaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia, sekaligus yang pertama, membuat ketentuan yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold.

Padahal, presidential threshold merupakan ambang batas untuk menentukan kemenangan calon presiden terpilih, yang sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu raihan suara 50 persen plus 1 serta menang di separuh provinsi dengan perolehan suara sedikitnya 20 persen.

"Kalau kita mau menggunakan keinggris-inggrisan, ambang batas pencalonan presiden itu adalah presidential candidacy threshold. Istilah ini tidak ada di dunia," ujar Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

"Tapi berkat negara kita tercinta sudah ada yang sekarang yang meniru. Satu-satunya Indonesia yang memakai, lalu ditiru oleh Turki. Jadi hebatnya negara kita, ada yang meniru," lanjutnya.

Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK

Di Turki, besaran ambang batas pencalonan presiden hanya 5 persen dari suara sah pemilu sebelumnya.

Jumlah ini jauh lebih bersahabat daripada Indonesia, yaitu 25 persen suara sah pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR.

Feri menegaskan bahwa ketentuan ini membuat sirkulasi kekuasaan tidak akan berubah, menutup pintu munculnya calon-calon alternatif, dan jumlah kandidat pada pilpres hanya 2-3 calon saja.

Situasi ini ironis bagi Indonesia yang mendaku sebagai negara demokratis.

"Rusia yang kediktatoran saja bisa 5 (kandidat) lawan Putin itu. Indonesia berarti lebih lagi dari Putin itu," ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden, pada Kamis (20/7/2023).

Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.

Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.

Dalam permohonan ini, 2 eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden PDI-P yang notabene pendukung UU Cipta Kerja.

Baca juga: Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com