JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) disetorkan bulanan.
Ghufron menyebut, setiap tahanan membayar pungli ke pegawai rutan KPK dengan jumlah berbeda-beda mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.
“Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar 2 juta hingga puluhan juta perbulannya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, uang itu tidak langsung dikirim ke pegawai rutan KPK, melainkan rekening di luar instansi lembaga antirasuah.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kami Dengar, Pernah Ada Pegawai yang Jual Informasi Calon Tersangka
Uang yang masuk ke rekening penampung itu kemudian keluarkan lagi dan baru masuk ke rekening pegawai KPK.
“Jadi layernya ada 3,” ujar Ghufron.
Sejauh ini, KPK mendapatkan informasi bahwa uang pungli itu dibayarkan agar para tahanan bisa memegang handphone, mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, hingga mendapat keringanan lainnya.
Di antara keringanan itu adalah tahanan yang membayar tidak mendapat perintah untuk bersih-bersih.
“Biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, kasus pungli di rutan KPK sudah lama terjadi, yakni sekitar 2018.
Baca juga: Modus Pegawai KPK Mark Up Uang Dinas: Berangkat 5 Orang Ditulis 6
Pada saat itu, pimpinan KPK melakukan sidak dan menemukan banyak handphone di atap rutan cabang Merah Putih.
Ketika ditelusuri, pemilik handphone itu sudah dipindah ke Jawa Timur. Menurut pemilik ponsel itu, para tahanan biasa memegang telepon genggam dengan sejumlah bayaran.
“Kami rata-rata yang di sana pakai bayar,” tuturnya menirkan pengakuan tahanan.
Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.