Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gede Pasek Akan Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum

Kompas.com - 12/05/2023, 10:28 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum disebut akan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN saat ini Gede Pasek Suardika. Ia menyebut akan memberikan jabatannya kepada Anas Urbaningrum.

"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," ujar Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Balas Demokrat, Gede Pasek Minta SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum karena...

Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum diharapkan bisa berakselerasi mencapai target sebagai sebuah partai.

Penyerahan jabatan Ketua Umum PKN ini akan dilakukan setelah Anas dinyatakan bebas murni.

"Nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada Beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," imbuh Gede.

Baca juga: PKN Akui Temui Kesulitan Menuju Pendaftaran Caleg

Pada Juli 2023, Anas Urbaningrum diperkirakan sudah bebas murni dan resmi menjabat sebagai ketua umum PKN.

Gede Pasek yang merupakan mantan politikus Demokrat ini mengaku telah bertemu dengan Anas dan meminta langsung kesediaannya untuk menjabat sebagai Ketua Umum PKN.

Adapun PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos dan ikut di Pemilu 2024 mendatang. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut 9.

Sebagai informasi Anas Urbaningrum merupakan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Baca juga: Minta AHY dan SBY Tak Dibenturkan dengan Anas Urbaningrum, Demokrat: Tanyakan Saja ke Abraham dan BW

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) menghukum Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tepat pada 11 April 2023 Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dan menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan.

Pada Juli mendatang, Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan sebelum dinyatakan bebas murni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com