JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap menimbulkan kecurigaan karena memberi kesempatan kedua untuk partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki lagi dokumen perbaikan pendaftaran bacaleg mereka.
Sebab, menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU Dinilai Tak Konsisten Usai Beri Parpol Kesempatan Kedua Perbaiki Dokumen Bacaleg
Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada Kamis (13/7/2023).
Ia menambahkan, semestinya, ketika jadwal sudah diatur dalam Peraturan KPU, maka koreksi atas itu juga harus dilakukan oleh regulasi yang setara, tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat yang diterbitkan KPU.
Baca juga: KPU Beri Kesempatan Kedua untuk Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg, Bawaslu Diminta Turun Tangan
Selain itu, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Titi.
"Penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel," lanjutnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat: partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," imbuh dia.
Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg
"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," ujar Idham.