JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberi keleluasaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui Silon ini, dokumen persyaratan pendaftaran para bakal calon anggota legislatif ini dihimpun dan diverifikasi.
Bawaslu selama ini mengeklaim bahwa akses terhadap aplikasi KPU ini sangat terbatas, hanya 15 menit sekali masuk dan tidak bisa melihat langsung dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.
"Kami mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral di antara penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Senin (10/7/2023).
Baca juga: KPU dan Pemerintah Dituntut Kerja Keras Penuhi KTP 4 Juta Pemilih, Hindari Jalan Pintas dengan KK
Ia menegaskan bahwa bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diatur undang-undang.
"Semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam Silon," lanjut perempuan yang akrab disapa Mita.
Ia menambahkan, pengawasan dari Bawaslu merupakan hal yang penting karena hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg menunjukkan bahwa dokumen-dokumen itu banyak masalah.
KPU RI menyatakan, 85-90 persen berkas pendaftaran para bacaleg belum memenuhi syarat. Kini, para bacaleg dan partai politik baru saja rampung menyerahkan dokumen perbaikan yang selanjutnya bakal diverifikasi lagi oleh KPU.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji situasi ini sebelum mengambil langkah hukum.
Langkah hukum yang mungkin diambil adalah menetapkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu ataupun mengadukan komisionernya atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga
Pernyataan ini sudah dikeluarkan Bawaslu sejak bulan lalu, namun belum ada langkah konkret yang diambil sampai sekarang.
Sementara itu, KPU RI mengeklaim bahwa akses kepada Bawaslu ini sudah diberikan sejak awal.
"Tanpa diimbau, KPU telah memberikan kesempatan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencalonan pemilu legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.