Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Desak KPU Buka Akses Silon ke Bawaslu Terkait Pencalegan, Jangan Ego Sektoral

Kompas.com - 11/07/2023, 10:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberi keleluasaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui Silon ini, dokumen persyaratan pendaftaran para bakal calon anggota legislatif ini dihimpun dan diverifikasi.

Bawaslu selama ini mengeklaim bahwa akses terhadap aplikasi KPU ini sangat terbatas, hanya 15 menit sekali masuk dan tidak bisa melihat langsung dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.

"Kami mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral di antara penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU dan Pemerintah Dituntut Kerja Keras Penuhi KTP 4 Juta Pemilih, Hindari Jalan Pintas dengan KK

Ia menegaskan bahwa bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diatur undang-undang.

"Semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam Silon," lanjut perempuan yang akrab disapa Mita.

Ia menambahkan, pengawasan dari Bawaslu merupakan hal yang penting karena hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg menunjukkan bahwa dokumen-dokumen itu banyak masalah.

KPU RI menyatakan, 85-90 persen berkas pendaftaran para bacaleg belum memenuhi syarat. Kini, para bacaleg dan partai politik baru saja rampung menyerahkan dokumen perbaikan yang selanjutnya bakal diverifikasi lagi oleh KPU.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji situasi ini sebelum mengambil langkah hukum.

Langkah hukum yang mungkin diambil adalah menetapkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu ataupun mengadukan komisionernya atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga

Pernyataan ini sudah dikeluarkan Bawaslu sejak bulan lalu, namun belum ada langkah konkret yang diambil sampai sekarang.

Sementara itu, KPU RI mengeklaim bahwa akses kepada Bawaslu ini sudah diberikan sejak awal.

"Tanpa diimbau, KPU telah memberikan kesempatan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencalonan pemilu legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com