Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Tak Konsisten Usai Beri Parpol Kesempatan Kedua Perbaiki Dokumen Bacaleg

Kompas.com - 13/07/2023, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri soal jadwal pencalonan anggota legislatif (pencalegan).

Pasalnya, KPU memberi kesempatan kedua untuk partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memperbaiki lagi dokumen perbaikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan tersebut pada 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

"Karena kita tahu, jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri?" kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, Kamis (13/7/2023).

Ia menganggap bahwa pengubahan jadwal tahapan yang sebelumnya sudah diatur hanya dapat dibenarkan jika terdapat masalah yang mendesak.

"Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.

"Saya lihat, inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan KPU sudah terjadi pada tahapan-tahapan sebelumnya," katanya lagi.

Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli

Hal ini terjadi di KPU Kalimantan Timur yang belakangan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.

Mita juga mengatakan, surat dinas bukan dasar hukum dan tidak dapat mengubah aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan KPU.

Oleh karenanya, preseden kesempatan kedua dari KPU ini dinilai membuat prinsip pemilu berkepastian hukum jadi tercoreng dan menimbulkan pertanyaan publik.

"Hal-hal seperti yang terjadi saat ini, molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-ubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum," ujar Mita.

"Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu," katanya lagi.

Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg

Penjelasan KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com