Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX: Silakan JR UU Kesehatan, Asal Tahu Mana Pasal yang Harus Digugat

Kompas.com - 12/07/2023, 18:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mempersilakan para pihak yang tak puas dengan pengesahan Undang-undang Kesehatan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"JR (judicial review) itu dibenarkan, silakan, tidak ada masalah, karena memang dibolehkan," ucap Irma dikutip siaran langsung akun resmi YouTube DPR RI, Rabu (12/7/2023).

Pernyataan itu terlontar sewaktu Badan Legislasi DPR RI menerima audiensi 20 organisasi profesi kesehatan yang mendukung pengesahan UU Kesehatan.

Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

Ia menyindir beberapa organisasi profesi kesehatan bernama mentereng yang mengambil sikap berlawanan.

Menurutnya, argumentasi yang disampaikan para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam organisasi-organisasi profesi yang berunjuk rasa itu tidak masuk akal.

"Harus tahu juga pasal mana yang mau di-JR," kata dia.

Oleh karenanya, ia menganggap para penolak UU Kesehatan itu harus lebih cerdas.

Baca juga: UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan akibat Kerja

"Kemarin disampaikan soal (ancaman) liberalisasi (sistem kesehatan lewat UU Kesehatan). Yang mana? Enggak pernah bisa kasih contoh apa sih yang dimaksud liberalisasi di sini?" kata Irma.

"Nanti kalau saya bilang bodoh kan enggak enak didengarnya," lanjutnya.

Ia mengeklaim bahwa pihaknya sudah berjuang maksimal untuk memastikan UU Kesehatan ini disusun dengan baik meski penyusunan dan pembahasannya hanya berlangsung kurang lebih 1 tahun.

Irma juga mengaku bahwa Komisi IX begitu detail dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan setelah disahkannya UU Kesehatan yang bersifat omnibus law ini.

"Jangan salah, ketika kami di Panja (Panitia Kerja) kemarin, kami memang betul-betul, kami tanya, nanti peraturan pemerintahnya seperti apa, nanti peraturan presidennya seperti apa, misalnya begitu, nanti peraturan menterinya seperti apa, sampai ke situ kita bicarakan di Panja," jelas Irma.

"Komisi IX punya tugas berat sama seperti teman-teman semua yang hadir disini, mengawal peraturan pemerintah dan peraturan menterinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023), menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI siang ini.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: Perusahaan Wajib Jamin Kesehatan Pekerja, Termasuk Tanggung Biayanya

Ratusan tenaga kesehatan ini tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com