Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono

Kompas.com - 12/07/2023, 16:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana puluhan miliar rupiah yang ditransfer langsung ke rekening mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum menjelaskan dengan detail sumber aliran dana tersebut. Ia hanya mengatakan transaksi besar itu merupakan data informasi yang didapatkan tim penyidik.

“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai aliran dana transfer puluhan miliar tersebut. Sebab, khawatir proses penyidikan akan terganggu.

Baca juga: Perusahaan di Batam Diduga Setor Ratusan Juta Rupiah ke Andhi Pramono

Adapun dugaan penerimaan gratifikasi Rp 28 miliar Andhi Pramono yang telah diumumkan KPK merupakan estimasi dari beberapa rekening.

KPK menemukan sejumlah nama yang diduga digunakan Andhi Pramono sebagai nominee.

Nominee merupakan salah satu modus terduga pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal usul kekayaan dari tindak kejahatan.

“Ada beberapa nama pihak-pihak lain sebagai nominee misalnya atau rekening-rekening pihak lain yang bukan atas nama AP, tapi kemudian diduga ada uang yang masuk terkait jabatan AP dan uang itu dikuasai AP,” jelas Ali.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga: Diduga Setor Uang ke Andhi Pramono, Kantor Perusahaan di Batam Digeledah KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com