JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pihak dengan inisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang terkait perkaran yang menjerat kliennya dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kajaksaan Agung (Kejagung).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kubu Galumbang Menak Singgung soal Hajat Politik Terkait Kasus BTS 4G
Pihak yang diduga menerima aliran uang ini terungkap ketika pengacara Irwan, Maqdir Ismail tengah menguraikan kekeliruan JPU dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan Hermawan. Dalam surat dakwaan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G.
Menurut Maqdir Ismail, uang yang diduga diterima kliennya tersebut tidak dinikmati Irwan Hermawan seorang diri melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Misalnya, diberikan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total Rp 10 miliar dan uang Rp 4 miliar lainnya.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Politikus Demokrat Terkait Kasus BTS 4G Kominfo
Kemudian uang itu juga diberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar dan Direktur Utama Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar 200.000 dollar Singapura.
Selanjutnya, uang tersebut juga diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri untuk Johnny G Plate.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," ungkap Maqdir dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Bacakan Eksepsi di Kasus BTS 4G, Kubu Galumbang Menak: Lebih Cocok Pengancaman oleh Pejabat
Dikonfirmasi usai persidangan, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z tersebut.
"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," kata dia.
Kendati demikian, Maqdir Ismail mengatakan di antara sosok X, Y dan Z mempunyai hubungan dengan uang Rp 27 miliar yang telah diterimanya dari pihak swasta dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) besok.
"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," imbuhnya.
Selain Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Mereka juga telah menyampaikan nota pembelaan atas surat dakwaan yang menyebutkan seluruh terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G, Jokowi: Tanya ke Kejagung, Jangan ke Saya