Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maqdir Ismail Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 10/07/2023, 18:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memanggil 12 saksi untuk diperiksa terkait kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang dipanggil di antaranya pengcara terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

“Dan hari ini kami memanggil 12 orang saksi yang kita panggil, termasuk Pak Maqdir Ismail,” ucap Ketut di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Kamis Pagi, Maqdir Ismail Bakal Penuhi Panggilan Kejagung dan Serahkan Uang Rp 27 Miliar

Menurut Ketut, dari total 12 saksi, hanya lima yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

Lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan yaitu BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

Lalu, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kemudian, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

”DU selaku pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai,” kata Ketut.

Menurut Ketut, kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Windy Purnama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.

Baca juga: Kejagung Tunggu Maqdir Ismail Datang Klarifikasi soal Uang Rp 27 M

Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait klarifikasi soal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS 4G Bakti.

Maqdir juga mengaku siap untuk membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) pagi.

"Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Ia juga akan membawa uang tunai berupa dollar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.

"Mereka (Kejaksaan Agung) enggak mau terima saya mau transfer, insya Allah (tunai)," kata kuasa hukum Irwan Hermawan itu.

Sedianya, Maqdir Ismail dijadwalkan diklarifikasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Nasional
Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Nasional
KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Nasional
Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com