JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Menggertak Bakal Bawa Kasus yang Membelitnya sampai PBB
Ramadhan menyebut barang bukti yang dimaksudkannya itu adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji.
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten saudara PG di media sosial,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik Bareskrim juga masih memeriksa sejumlah saksi ahli seperti saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam prosesnya, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.