JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto membela Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang digugat perdata oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurutnya, langkah Panji dilakukan hanya sebagai upaya untuk mengalihkan kasus hukum yang tengah menjeratnya.
“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan, argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang,” ujar Yandri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, LBH PP Muhammadiyah Siap Back Up
“Enggak apa-apa, saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu,” sambungnya.
Ia meminta Abbas tak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
“Enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting ya Panji Gumilang harus ditangkap dulu,” ucap dia.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup
Diketahui Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (6/7/2023) dan teregistrasi dengan Nomor: 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Saat ini, Panji Gumilang tengah menunggu proses hukum atas dugaan penistaan agama.
Terpisah, Anwar Abbas enggan menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Anwar Abbas.
Namun, LBHAP Muhammadiyah perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia lantara Anwar Abbas juga memiliki jabatan di lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.