JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Ramadhan saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: [HOAKS] Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Panji Gumilang
Namun Ramadhan enggan merinci identitas para saksi.
Dia hanya menyebut sejumlah saksi itu di antaranya pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji.
"(Jumlah) 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli pada pekan depan.
Menurut Ramadhan, saksi ahli yang bakal dimintai keterangan di antaranya saksi ahli, saksi ahli agama, saksi ahli sosiologi hingga saksi ahli bahasa.
Baca juga: Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening
"Juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.