Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Umumkan Data Bacaleg

Kompas.com - 10/07/2023, 12:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, meminta agar KPU mengumumkan nama lengkap, asal partai politik, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Menurutnya, transparansi ini dibutuhkan karena publik juga berperan penting mengawasi dan memastikan para bacaleg ini memenuhi syarat.

"Dan ini juga tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi, atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU Sebut 80-90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Terjadi di Semua Parpol

Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Hasil proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan mereka, KPU menyatakan bahwa 85-90 persen bacaleg belum memenuhi syarat. Ini terjadi dalam pendaftaran bacaleg pada tingkat pusat maupun daerah.

Partai politik kemudian diberi kesempatan pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.

Kini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang diserahkan partai politik hingga kemarin malam.

Baca juga: Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

JPPR mengaku telah mengirim surat permohonan terhadap data informasi bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI disebut tak menanggapi permintaan ersebut sejak 16 Juni 2023.

"Kami mendorong KPU, khususnya PPID KPU RI, responsif dan melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas," ungkap Mita.

JPPR juga menyinggung bahwa hingga verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan itu selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengeluhkan akses yang sangat terbatas terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Baca juga: 300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, belum menanggapi permintaan wawancara Kompas.com terkait hal ini.

Namun, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Publik dipersilakan memberi masukan atas nama-nama caleg yang ditetapkan di dalam DCS, hingga 28 Agustus 2023.

Berikutnya, KPU akan menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai daftar final caleg yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: KPU Terima Perbaikan Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com