JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kemungkinan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) bakal digelar pekan ini.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna tersebut. Sebab, pada pekan ini, DPR mengagendakan rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).
"Hari paripurna itu kan cuma tiap Selasa dan Kamis gitu kira-kira," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Di Hadapan Asosiasi Kepala Desa, Dasco Sebut RUU Desa Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR pada 11 Juli
Dasco menyatakan, RUU Kesehatan sudah sampai di tahap rapat Badan Musyawarah (Bamus), pada pekan lalu.
Begitu juga, rapat pimpinan (rapim) DPR sudah dilakukan pada pekan lalu.
"Nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya kemungkinan setelah rapim dan Bamus lagi, karena ada beberapa materi yang harus diparipurnakan," jelasnya.
Kendati begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa DPR masih bisa saja berdinamika mengenai penentuan rapat paripurna tersebut.
Ia pun menyebut, belum ada jadwal terkait pengesahan RUU Kesehatan itu dalam rapat paripurna terdekat.
"Ya ini namanya di DPR ini kan fluktuatif ya per dinamika, nah kita belum tahu jadwal untuk rapim dan Bamus nah itu kapan lagi," ungkap Dasco.
Baca juga: Tak Semua Masukan RUU Kesehatan Diterima, Menkes: Wajar, Namanya Juga Demokrasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris membenarkan rencana RUU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna besok Selasa (11/7/2023).
Hanya info itu saja yang ia bisa sampaikan. Namun, jadwal itu dikembalikan lagi kepada agenda DPR.
"Rencana begitu (disahkan di rapat paripurna besok Selasa)," ucap Charles kepada Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.