Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Perjanjian Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Pusat Diminta Dengar Suara di Papua

Kompas.com - 08/07/2023, 00:34 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan banyak tokoh masyarakat Papua yang mengharapkan adanya Jeda Kemanusiaan di tanah mereka.

Jeda kemanusiaan tersebut sudah hampir terwujud di depan mata, tapi disebut dibatalkan secara sepihak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua dibuat oleh komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian ini dibuat untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

"Akhir tahun lalu banyak masyarakat kalangan di Papua, para tokohnya termasuk kelompok pro kemerdekaan yang menaruh kepercayaan sekaligus harapan kepada Komnas HAM untuk memprakarsai sebuah Jeda Kemanusiaan," kata Usman dsaat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Jokowi: 99 Persen Enggak Ada Masalah, Papua Aman-aman Saja

Usman menilai, Jeda Kemanusiaan yang disepakati oleh Komnas HAM bersama Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Dewan Gereja Papua (DGP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada November 2022 bisa meredam konflik bersenjata.

"Ini semacam penghentian permusuhan, penghentian konflik bersenjata, sementara untuk dilakukannya penanganan situasi kemanusiaan seperti pengungsi dan juga penyanderaan," ucap dia.

Namun, berganti Komisioner Komnas HAM, berganti pula kebijakan yang diambil untuk konflik Papua.

Usman mengatakan, Komnas HAM seharusnya tidak boleh sepihak menghentikan Jeda Kemanusiaan dan harus mendengar pihak-pihak yang berharap dengan kesepakatan itu.

Baca juga: Jokowi Berencana Undang Perwakilan Papua Street Carnival ke Istana

"Ya itu kan seharusnya (penghentian Jeda Kemanusiaan) tidak boleh sepihak, harus dengan mendengarkan seluruh pihak termasuk kantor perwakilan Komnas HAM Papua itu sendiri, kan itu justru melemahkan kredibilitas Komnas HAM kalau keputusan diambil secara sepihak tanpa ada kesamaan keputusan dengan Kantor Perwakilan Komnas HAM sendiri," kata dia.

"Saya yakin Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua lebih memiliki semacam pertimbangan lapangan yang sangat perlu didengarkan oleh Komnas HAM pusat. Jadi tidak perlu sebirokratis itu," lanjut Usman.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan, lembaganya tidak melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang disepakati 11 November 2022.


Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.

Selain itu, Atnike mengatakan perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM.

"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," ucap Atnike.

Atnike juga berasalan bahwa Komnas HAM bukan bagian dari pihak yang berkonflik sehingga tidak perlu melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan itu.

"Inisiasi atas MoU Jeda Kemanusiaan lebih tepat dilakukan oleh pihak yang saat ini terlibat dalam konflik, sehingga Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Jeda Kemanusiaan," tutur Atnike.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com