Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Berhak Dapat Penjelasan Rinci soal Data Paspor Bocor

Kompas.com - 07/07/2023, 11:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta sigap merespons dan memberi penjelasan rinci kepada masyarakat, terkait dugaan kebocoran 34,9 juta data paspor warga Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan peretas Bjorka.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, prosedur penanganan kebocoran data itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Undang-Undang PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi," kata Wahyudi saat dihubungi Kamis (6/7/2023).

Menurut Wahyudi, dugaan kebocoran data paspor seharusnya segera ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang berwenang melakukan pengelolaan data itu.

Baca juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Anggota Komisi I Sebut Pemerintah Belum Matang Bangun Ekosistem Keamanan Digital

Menurut dia, dalam menanggapi dugaan insiden kebocoran data maka proses transisi implementasi UU PDP mestinya tidak berakibat pada pembiaran penanganan.

Sebab, kata Wahyudi, dalam Pasal 76 UU PDP ditegaskan beleid itu berlaku sejak diundangkan.

"Kekosongan regulasi teknis karena masih dalam proses penyusunan, bisa mengacu pada PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, sepanjang materinya tidak bertentangan dengan substansi UU PDP," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, UU PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi.

Baca juga: 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, Kemenkominfo Buka Suara

Maka dari itu, lanjut Wahyudi, Ditjen Imigrasi dan PT. Telkom Indonesia sebagai pengendali data sebaiknya melakukan identifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kebocoran data.

"Segera memberikan notifikasi kepada subjek data dan otoritas saat ini (Kemenkominfo) paling lambag 3x24 jam, termasuk kepada masyarakat, mengingat insiden ini terkait dengan layanan publik, mengacu Pasal 46 UU PDP," papar Wahyudi.

Materi notifikasi itu, kata Wahyudi, mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan yang sudah dilakukan.

"Bila di dalamnya terdapat dapat yang bersifat spesifik (sensitif), perlu juga diinformasikan risiko yang mungkin terjadi dan langkah mitigasi yang sebaiknya dilakukan," kata Wahyudi.

Selain itu, seluruh lembaga terkait supaya segera melakukan pemulihan data yang spesifik atau sensitif seperti biometrik (sidik jari, rekam wajah, retina mata) sampai keluarga.

Baca juga: Soal 34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi: Server-nya di PDN Milik Kominfo

"Ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data, jenis data sensitif memerlukan langkah-langkah khusus dalam penanganannya, sebab risiko yang mungkin terjadi pada subjek data juga lebih tinggi," papar Wahyudi.

Wahyudi juga menyarankan Ditjen Imigrasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik mestinya konsisten melakukan audit keamanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com