Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Kembalinya Endar Priantoro Perkuat Penindakan, dari Formula E sampai Banyak OTT

Kompas.com - 07/07/2023, 10:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) akan memperkuat penegakan hukum, termasuk pengusutan kasus Formula E.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya kelanjutan kasus Formula E setelah Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan.

Asep mengatakan, kembalinya Endar akan membuat banyak indikasi korupsi ditindak lanjuti di penyelidikan maupun operasi tangkap tangan (OTT).

“Jelas-jelas itu (keberadaan Endar sebagai pejabat definitif) menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK

Asep mengatakan, KPK menjadi kuat lantaran Endar Priantoro kembali sebagai pejabat definitif Direktur Penyelidikan. Sebab, memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding pelaksana tugas (plt) maupun pelaksana harian (plh).

Meski demikian, Asep mengungkapkan, KPK tidak memprioritaskan kasus tertentu. Pihaknya memandang semua perkara yang ditangani sebagai prioritas.

Menurutnya, cepat atau lambatnya suatu perkara yang ditangani bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan.

“Kita tunggu setelah Pak Endar ini masuk tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya,” ujar Asep.

Baca juga: KPK Bantah Pengembalian Endar Tukar Guling dengan Kasus Firli di Polda Metro Jaya

Diketahui, Endar Priantoro sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan Endar Priantoro dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Priantoro dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Namun, Endar Priantoro dikembalikan ke jabatannya semula setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Ombudsman: Pengembalian Endar Priantoro ke KPK Bentuk Koreksi Keputusan Pemecatan yang Tidak Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com