JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menawarkan perlindungan terhadap Irwan Hermawan untuk bisa membongkar dugaan adanya makelar kasus (markus) di kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan Deputi MAKI Kurniawan Adi Nugroho menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut di Kejagung.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Menurut Kurniawan, selain dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seharusnya Kejaksaan Agung juga menjadi pihak menawarkan adanya perlindungan tersebut.
“Tidak hanya LPSK, Kejaksaan Agung selaku penyidik dan penuntut umum pun harusnya berani menawarkan, memberikan perlindungan kepada terdakwa yang berani membongkar adanya kejahatan lain,” ujar Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Kurniawan yang ikut terlibat dalam penyusunan draft Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini menilai, peran Kejagung untuk memastikan adanya perlindungan penting untuk mengungkap dugaan adanya makelar kasus tersebut.
“Ini adalah saat yang tepat untuk menguji apakah UU itu efektif untuk menjerat big fish dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu.
Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G
“Kejaksaan harus berani membuka kemungkinan-kemungkinan itu dan memberikan perlindungan, bahkan menjadi faktor pengurang tuntutan yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Kurniawan lagi.
Adapun dalam BAP, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki di Kejagung dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada oknum yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Namun, Maqdir juga tidak mengungkap secara lugas siapa oknum yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud oleh oknum tersebut.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.