Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Darurat Keamanan Siber: Dugaan Kebocoran Data Paspor Indonesia

Kompas.com - 06/07/2023, 08:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEOLAH tak berkaca dari pengalaman. Masih segar dalam ingatan, tepatnya Mei 2023 lalu, Indonesia dibuat geger dengan serangan siber yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI).

Serangan itu melumpuhkan seluruh aktifitas dan transaksi keuangan hingga merugikan berbagai pihak, khususnya para nasabah.

Kini Indonesia kembali digemparkan dugaan kebocoran data 34 juta paspor WNI. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto.

Pelaku diduga adalah Bjorka, yang juga sempat menghebohkan Indonesia melalui jagad maya 2022 lalu.

Sebanyak 34 juta data paspor yang bocor itu diperjualbelikan di dark web. Pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data berisi nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Data tersebut diduga dari tahun 2009-2020 dan dijual dengan harga 10.000 dollar AS.

Negara open source?

Indonesia tidak luput dari sasaran para peretas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalkulasi selama 2022, Indonesia mendapatkan 370.022.283 serangan siber.

Serangan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari dalam negeri sendiri. Potensi risiko serangan menjadi semakin besar mengingat betapa masifnya penggunaan teknologi dalam berbagai sektor vital, baik negara maupun swasta, yang tentunya memuat banyak data yang bersifat private & confidential.

Idealnya penguatan keamanan siber dalam berbagai sektor vital tersebut diselaraskan dengan gencarnya upaya digitalisasi yang sedang dilakukan masing-masing stakeholder.

Hal ini membuat warganet Indonesia menyatakan pasrah terhadap nasib data pribadinya. Pasalnya, kasus kebocoran data sudah terlalu sering terjadi. Tidak sedikit warganet yang menyebut bahwa mereka hidup di “negara open source”.

Meski begitu, minimnya pemahaman akan konsekuensi dan ancaman berbahaya di balik bocornya data pribadi juga berkorelasi dengan tidak banyaknya masyarakat yang merasa masalah ini adalah urgen.

Tentunya hal itu bukan menjadi satu-satunya faktor penentu. Meski banyak kasus kebocoran data di Indonesia, hingga saat ini tidak banyak yang mengawal bagaimana proses penegakan hukumnya, apa sanksi yang diterima para Pengendali Data Pribadi?

Isu itu seringkali hilang dimakan waktu. Bahkan, seringkali para Pengendali Data Pribadi menyatakan diri sebagai korban karena telah mengalami serangan siber.

Para Pengendali Data Pribadi bisa dianggap sebagai korban. Namun, juga tidak bisa menegasikan bahwa ia juga merupakan pelaku karena tidak mampu menjaga keamanan data pribadi yang ia himpun dan wajib menjaga kerahasiaanya.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 hingga pasal 39 UU Perindungan Data Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com