Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan RUU Kesehatan Dibuat, Menkes: Banyak Dokter Bilang Gap Kita dengan Luar Negeri Jauh

Kompas.com - 05/07/2023, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Budi Gunadi menyampaikan bahwa banyak dokter maupun tenaga medis lain yang menyatakan kepadanya bahwa celah (gap) bidang kesehatan Indonesia dengan luar negeri berbeda jauh. Hal ini pula yang menjadi sebab banyak orang memilih berobat ke luar negeri.

"Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak pemain, banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang, 'Pak gap kita dengan luar negeri, jauh'. Itu sebabnya kenapa orang kita pada pindah (berobat) ke luar negeri," kata Budi Gunadi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI, dikutip Rabu (5/7/2023).

Budi Gunadi mengatakan, RUU juga dibuat lantaran tidak ada satupun negara yang siap menghadapi pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Saat Covid-19 datang, seluruh negara seolah gagap, kelimpungan cara menghadapinya.

Baca juga: Tak Semua Masukan RUU Kesehatan Diterima, Menkes: Wajar, Namanya Juga Demokrasi

Ia mengungkapkan, ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi terlihat dari banyak aspek, mulai dari obat-obatan, rumah sakit hingga sarana pengembangan vaksin.

Akibatnya, banyak masyarakat yang meregang nyawa karena Covid-19.

Saat awal pandemi pun, Indonesia harus berjuang dan bersaing dengan negara lain agar dapat membeli stok vaksin dari luar negeri.

"Kita enggak siap, banyak yang meninggal saat Covid-19, obat-obatannya enggak siap, penelitiannya enggak siap, jumlah dokternya enggak siap. Rumah sakitnya enggak siap. Itu realitas yang kita hadapi. Makanya ini harus direformasi supaya sistem kesehatannya lebih siap," ujar Budi Gunadi.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa ada pihak yang pro dan kontra terhadap upaya mereformasi sistem kesehatan.

Baca juga: Alasan RUU Kesehatan Dibuat, Menkes: Karena Saat Pandemi, Tak Ada Satupun Negara di Dunia Siap

Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah membuka partisipasi publik selebar-lebarnya sebanyak tiga kali.

"Ya sulit diterima oleh para pemain, biasanya sulit diterima. Bahwa kemudian ada yang merasa, 'Kok saya kasih 100 (masukan), enggak 100-nya diterima', ya wajar. Namanya juga demokrasi," kata Budi Gunadi.

Sebagai informasi, sejauh ini RUU Kesehatan masih menuai pro dan kontra. Sekian puluh organisasi dan lembaga menyatakan tidak setuju.

Terbaru, lima organisasi profesi mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan. Mereka pun menjadikan mogok kerja sebagai salah satu opsi jika aspirasinya tidak didengar.

Baca juga: Pastikan RUU Kesehatan Pro Nakes, Anggota DPR: Kita Bukan Belain Organisasinya

Sedangkan bagi pemerintah, RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, serta pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

Hal menonjol lain dalam RUU Kesehatan ini adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.

Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif.

Baca juga: Kemenkes Klaim Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Diselenggarakan secara Luas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com