Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta terbuka dalam menyampaikan hasil banding sidang komisi kode etik para anggotanya yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto bahkan menyorot soal jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Kalau tranparansi berkeadilan seperti dalam jargon Presisi itu dilakukan dengan konsisten, harusnya semua diumumkan,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Ada tujuh anggota polisi yang terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keenam personel lainnya yakni polisi yang merupakan bawahan dari Sambo, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua pelanggar etik tersebut sudah disidang secara pidana dan mendapat hukumannya masing-masing. Kasus mereka juga sudah inkracht di pengadilan.

Sedangkan secara etik, sebagian besar dari mereka mendapatkan sanksi etik berupa pemecatan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Namun, sidang etik dan banding dari para anggota tersebut tidak semuanya diumumkan ke publik oleh Polri.

Bambang berpandangan, Polri seharusnya menyampaikan hal itu kepada publik. Terlebih, kasus itu sudah menjadi sorotan publik.

“Pertanggung jawaban Polri itu bukan secara formal kepada presiden sebagai kepala negara saja, tetapi kepada rakyat sebagai pemilik sah negara ini,” tegasnya.

Proses sidang etik 7 polisi di kasus obstruction of justice

Sejak Agustus 2022, para terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mulai menjalani sidang etik untuk menentukan nasib profesinya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada eks jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Tanggal 1 September 2022, Polri menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo sekaligus Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Hasilnya, Chuck dipecat.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Namun, Chuck mengajukan banding dan pada Juni 2023 kemarin, Polri menyampaikan bahwa telah menerima banding itu sehingga dan hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com