JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait bukti video yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Setelah penyitaan, kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video dan sebagainya. Kita uji di labfor,” kata Djuhandhani di Kantor Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Belum Simpulkan Akan Tutup Ponpes Al Zaytun
Setelah proses uji di labfor selesai, kemudian penyidik akan menjadikan hasil labfor tersebut sebagai bahan pemeriksaan kepada pihak yang berkaitan.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka yang dihadiri oleh eksternal internal di Kepolisian.
Djuhandhani mengatakan, di tahap penyidikan ini pihaknya sudah mendapatkan suatu perbuatan pidana yang masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang lengkap.
“Sehingga, kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya,” ujarnya.
Adapun status penyidikan kasus ini ditetapkan usai Bareskrim menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama selepas penyidik mengklarifikasi Panji Gumilang sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Ada Pejabat atau Eks Pejabat yang Bekingi Ponpes Al Zaytun
Diketahui, Panji diklarifikasi pada Senin (3/7/2023). Panji diperiksa sekitar sembilan jam dan dicecar 26 pertanyaan seputar sejarah hingga video pertanyaannya terkait Ponpes Al Zaytun.
Usai pemeriksaan klarifikasi, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Panji membenarkan pernyataannya terkait video yang beredar terkait Ponpes Al Zaytun.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut. Sebab, hal itu masih akan didalami.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanayan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statment dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani usai pemeriksaan.
Baca juga: Polri: Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Terkait Ponpes Al Zaytun
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji diduga melakukan penistaan agama terkait pernyataannya yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib dan pernyataannya soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.