JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih berstatus terlapor meski kasus dugaan penistaan agama terhadapnya sudah naik tahap penyidikan.
Menurut dia, jika Panji kembali diperiksa di tahap penyidikan, penyidik masih akan memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sementara belum (tersangka), masih statusnya masih terlapor. Terlapor pun seandainya kami periksa, sebagai saksi,” kata Djuhandhani di Kantor Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: 5 Poin Hasil Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Adapun laporan terhadap Panji dibuat oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah mengklarifikasi Panji terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Senin (3/7/2023) kemarin.
“Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi,” ucap Djuhandhani.
Dalam pemeriksaan klarifikasi kemarin, Panji diperiksa sekitar 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan seputar sejarah hingga video pertanyaannya terkait Ponpes Al Zaytun.
Usai pemeriksaan, penyidik juga menggelar gelar perkara untuk menaikkan status yang tadinya penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani.
Nantinya dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.
Adapun ketentuan soal Upaya paksa tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polri: Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Terkait Ponpes Al Zaytun
Dalam KUHAP, upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Diketahui, laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut pelapor, beberapa materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji terkait ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," kata Ihsan di Bareskrim Mabes Polri, pada 23 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.