Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pekerja IKN Harus Urus "Pindah Memilih" untuk "Nyoblos" di Nusantara

Kompas.com - 03/07/2023, 21:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 disebut tak akan kehilangan hak pilih selama mengurus "pindah memilih".

Dalam DPT Pemilu 2024, hanya 304 pekerja di IKN yang berhasil terdata secara lengkap untuk masuk ke dalam TPS lokasi khusus di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, ribuan pekerja lain, baik yang sudah di IKN dan yang mungkin akan datang, harus mengurus "pindah memilih" untuk bisa mencoblos di TPS lokasi khusus di IKN itu.

"Kami akan pemetaan di sekitar itu, di Paser itu, di lokasi khusus itu, ada berapa TPS (untuk mengakomodasi ribuan pekerja pindah memilih)," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: 16.000 Pekerja Datang ke IKN, Hanya 304 yang Masuk DPT Pemilu 2024

"Yang kami dengar ratusan ribu (pekerja akan ada di IKN)," ucapnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/9/2023), terungkap bahwa proses mendapatkan data 304 pekerja ini cukup panjang, melalui berbagai penyaringan data.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita, menyinggung bahwa awalnya diisukan ada 16.000-20.000 pekerja di IKN yang otomatis harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja.

KPU Kaltim kemudian menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab dan disebut berkomitmen mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih.

Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Muluskan Investasi Singapura di IKN

"Mereka yang tahu subkontraktor-subkontraktor yang tahu persis siapa saja yang kerja di sana," kata Iffa.

Mulanya, terdapat data sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi TPS khusus pada hari pemungutan suara.

Namun, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik meja KPU Kaltim karena elemen datanya tidak lengkap.

Angka itu menyusut berturut-turut, dari 6.000 ke 900, lalu menyusut lagi ke 787, sampai ke 606 pekerja.

Setelah dicermati lagi, masih terdapat pekerja yang didata tanpa NIK dan NKK.

Baca juga: Rumah Sakit Internasional Akan Dibangun di IKN, Bisa untuk Pasien BPJS

"Pekerja-pekerja itu tidak diketahui persis apakah tanggal 14 Februari 2024 masih stay di situ. Ada yang nilai kontraknya hanya 2, 3, 6 bulan. Dinamika sangat dinamis. Ini jadi kendala kami," ucap Iffa.

Data kemudian kembali menyusut jadi 395, lalu 339, sebelum ditetapkan hanya 304.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com