Salin Artikel

Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Toh Benar, Itu di Luar Kasus BTS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi usai tim penyidik memeriksa Dito selama 2 jam, dari pukul 13.00-15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Kuntadi menyampaikan, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai.

Di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," tutur dia.

Kuntadi menyatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.

Adapun informasi terkait aliran dana itu didapatkan dari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan.

Oleh karena itu, tim penyidik menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP.

Ia mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak, juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," jelas Kuntadi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Dito sempat membantah menerima aliran dana. Begitu pula menyatakan tidak mengetahui apapun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Ia mengaku siap untuk diperiksa agar informasi yang beredar dan menyeret namanya tidak sumir. Kendati begitu, Dito tidak melaporkan rencana pemeriksaan oleh Kejagung ini kepada Presiden Joko Widodo.

Sebab, kejadian yang menyangkut namanya terjadi ketika belum menjabat sebagai menteri.

Pantauan Kompas.com di lokasi, ia tiba di Kejagung tepat pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang, menggunakan mobil fortuner putih. Ia lalu terlihat menuruni mobil dan berjalan ke arah lobi gedung tempat dilaksanakannya pemeriksaaan.

Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun itu. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/18570331/soal-aliran-dana-rp-27-miliar-ke-dito-ariotedjo-kejagung-kalau-toh-benar-itu

Terkini Lainnya

Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Nasional
Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Nasional
Anies Akui Intens Komunikasi dengan PDI-P, tetapi Enggan Beberkan Progres dengan Nasdem

Anies Akui Intens Komunikasi dengan PDI-P, tetapi Enggan Beberkan Progres dengan Nasdem

Nasional
Idul Adha 2024, Wapres Ma'ruf Akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Idul Adha 2024, Wapres Ma'ruf Akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Panglima TNI: Prajurit yang Judi Online Bisa Dipecat, Supaya Tobat

Panglima TNI: Prajurit yang Judi Online Bisa Dipecat, Supaya Tobat

Nasional
RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat

RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat

Nasional
Kominfo Ancam Blokir Telegram jika Tak Hapus Konten Judi 'Online'

Kominfo Ancam Blokir Telegram jika Tak Hapus Konten Judi "Online"

Nasional
Kominfo Mulai Pantau Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

Kominfo Mulai Pantau Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

Nasional
Mahfud MD Sebut 'Rule By Law' Jadi Penyakit Sistem Hukum Indonesia

Mahfud MD Sebut "Rule By Law" Jadi Penyakit Sistem Hukum Indonesia

Nasional
Soekarno-Hatta Bandara Tersibuk di ASEAN dan Masuk Deretan Terbaik di Dunia, Ini Respons Pembaca Berdasarkan Survei Kompas.com

Soekarno-Hatta Bandara Tersibuk di ASEAN dan Masuk Deretan Terbaik di Dunia, Ini Respons Pembaca Berdasarkan Survei Kompas.com

Nasional
Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Anies Janji Tuntaskan Persoalan Kampung Bayam

Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Anies Janji Tuntaskan Persoalan Kampung Bayam

Nasional
Ridwan Kamil Jadi Satu-Satunya Bacagub Jakarta yang Menguat di Koalisi Prabowo

Ridwan Kamil Jadi Satu-Satunya Bacagub Jakarta yang Menguat di Koalisi Prabowo

Nasional
Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, DPD PDI-P DKI Tunggu Proses di DPP

Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, DPD PDI-P DKI Tunggu Proses di DPP

Nasional
Ombudsman Klaim Berhasil Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp 398,9 Miliar Sepanjang 2021-2024

Ombudsman Klaim Berhasil Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp 398,9 Miliar Sepanjang 2021-2024

Nasional
KPK Sebut Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Sesuai Aturan

KPK Sebut Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Sesuai Aturan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke