Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate Disebut Tahu Proyek BTS 4G Belum Rampung Jelang "Deadline"

Kompas.com - 30/06/2023, 15:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut tetap memaksakan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dilanjutkan meski pengerjaan belum selesai, padahal tenggat berakhir pada 31 Maret 2022.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Menurut surat dakwaan, Johnny sebenarnya sudah diberitahu oleh eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, kalau proyek menara BTS 4G itu mengalami keterlambatan pengerjaan.

Baca juga: Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang Siap Kembalikan

Hal itu disampaikan Anang kepada Johnny dalam rapat pada Maret, Oktober, November, dan Desember 2021.

"Di mana dalam setiap rapat tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen)," demikian isi surat dakwaan tersebut.

Akan tetapi, meski proyek itu dikategorikan sebagai kontrak kritis, Johnny justru memperpanjang tenggat pengerjaan sampai 31 Maret 2022, tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...

Bahkan Johnny menyetujui untuk mencairkan pembayaran pekerjaan hingga 100 persen, menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021).

Setelah itu, Johnny kembali mendapat laporan tentang perkembangan proyek menara BTS 4G dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, pada 18 Maret 2022.

 

Dalam rapat itu disampaikan ternyata pengerjaan proyek belum juga selesai pada Maret 2022, padahal tenggat akhir sudah dekat.

"Namun terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," lanjut isi dakwaan itu.

Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com