Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Jokowi dan Dilema Penyelesaian HAM: Antara Pemulihan dan Keadilan

Kompas.com - 30/06/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENYELESAIAN pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia melibatkan dua perspektif penting: pemulihan dan keadilan.

Kedua perspektif ini bukan hanya menyoroti dimensi emosional dan fisik yang dirasakan oleh korban dan keluarganya, tetapi juga menggarisbawahi trauma kolektif dalam sejarah bangsa yang perlu diobati.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini memperkenalkan program penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di Aceh, dengan fokus utama pada pemulihan hak korban.

Program ini mencakup inisiatif seperti pelatihan keterampilan, jaminan hak kesehatan, perbaikan rumah, dan pembangunan infrastruktur publik, menggarisbawahi pentingnya pemulihan dalam konteks ini.

Namun, ada pendapat yang menegaskan bahwa pemulihan saja tidak mencukupi. Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I, berpendapat bahwa penyelesaian non-yudisial dapat merendahkan martabat manusia dan tidak menjamin pencegahan pelanggaran HAM pada masa depan.

Menurut Sumarsih, harus ada proses hukum yang jelas dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM, menunjukkan pentingnya perspektif keadilan.

Organisasi HAM, Kontras, menilai bahwa program pemerintah cenderung mengabaikan aspek yudisial dalam penyelesaian HAM.

Hal ini menegaskan bahwa pemulihan dan keadilan bukanlah pilihan yang saling eksklusif; sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Mereka saling melengkapi dan berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama: pemulihan bagi korban dan pencegahan pelanggaran di masa depan.

Meskipun kerangka hukum yang ada dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia perlu melakukan lebih banyak upaya untuk menjamin penegakan hukum yang efektif.

Kerangka hukum ini memfasilitasi penyelidikan oleh Komnas HAM dan penindaklanjutan oleh Kejaksaan Agung, tetapi proses ini perlu diperkuat dan diprioritaskan untuk memastikan keadilan.

Selain itu, pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Ini mencakup tidak hanya pengadilan bagi pelaku, tetapi juga pengungkapan kebenaran dan upaya rekonsiliasi bagi masyarakat secara keseluruhan. Ini penting untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan atas pelanggaran HAM berat.

Meskipun ada kemajuan, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. Pemulihan dan keadilan harus dilihat sebagai dua elemen penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM, bukan sebagai alternatif yang saling eksklusif. Mereka harus berjalan bersama untuk mencapai resolusi yang berkelanjutan.

Program pemulihan, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur, adalah langkah penting, tetapi tidak cukup tanpa keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com