Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Jokowi dan Dilema Penyelesaian HAM: Antara Pemulihan dan Keadilan

Kompas.com - 30/06/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENYELESAIAN pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia melibatkan dua perspektif penting: pemulihan dan keadilan.

Kedua perspektif ini bukan hanya menyoroti dimensi emosional dan fisik yang dirasakan oleh korban dan keluarganya, tetapi juga menggarisbawahi trauma kolektif dalam sejarah bangsa yang perlu diobati.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini memperkenalkan program penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di Aceh, dengan fokus utama pada pemulihan hak korban.

Program ini mencakup inisiatif seperti pelatihan keterampilan, jaminan hak kesehatan, perbaikan rumah, dan pembangunan infrastruktur publik, menggarisbawahi pentingnya pemulihan dalam konteks ini.

Namun, ada pendapat yang menegaskan bahwa pemulihan saja tidak mencukupi. Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I, berpendapat bahwa penyelesaian non-yudisial dapat merendahkan martabat manusia dan tidak menjamin pencegahan pelanggaran HAM pada masa depan.

Menurut Sumarsih, harus ada proses hukum yang jelas dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM, menunjukkan pentingnya perspektif keadilan.

Organisasi HAM, Kontras, menilai bahwa program pemerintah cenderung mengabaikan aspek yudisial dalam penyelesaian HAM.

Hal ini menegaskan bahwa pemulihan dan keadilan bukanlah pilihan yang saling eksklusif; sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Mereka saling melengkapi dan berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama: pemulihan bagi korban dan pencegahan pelanggaran di masa depan.

Meskipun kerangka hukum yang ada dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia perlu melakukan lebih banyak upaya untuk menjamin penegakan hukum yang efektif.

Kerangka hukum ini memfasilitasi penyelidikan oleh Komnas HAM dan penindaklanjutan oleh Kejaksaan Agung, tetapi proses ini perlu diperkuat dan diprioritaskan untuk memastikan keadilan.

Selain itu, pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Ini mencakup tidak hanya pengadilan bagi pelaku, tetapi juga pengungkapan kebenaran dan upaya rekonsiliasi bagi masyarakat secara keseluruhan. Ini penting untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan atas pelanggaran HAM berat.

Meskipun ada kemajuan, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. Pemulihan dan keadilan harus dilihat sebagai dua elemen penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM, bukan sebagai alternatif yang saling eksklusif. Mereka harus berjalan bersama untuk mencapai resolusi yang berkelanjutan.

Program pemulihan, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur, adalah langkah penting, tetapi tidak cukup tanpa keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com