KOMPAS.com - Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan diatur dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan UU tersebut, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara itu jaminan fidusia merupakan obyek dari kepemilikan yang dipinjamkan tersebut.
Contoh sederhananya ketika seseorang meminjam dana dengan jaminan BPKB motor. Maka hak kepemilikan BPKB motor berpindah kepada pihak peminjam meskipun nama registrasinya masih pemilik lama motor tersebut.
Dengan kata lain, fidusia hampir mirip dengan pegadaian namun bedanya diatur secara rinci dan jelas melalui undang-undang dan biasanya obyeknya merupakan obyek besar.
UU Jaminan Fidusia juga mengatur mengenai pemberi fidusia, penerima fidusia, kreditor dan debitor.
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Misalnya orang yang membeli motor dengan cara mencicil ke lembaga pembiayaan atau leasing.
Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Contohnya lembaga pembiayaan atau leasing yang memberi cicilan motor.
Motor tersebut sudah menjadi milik pembeli atau pemberi fidusia walaupun belum dibayarkan penuh. BPKB menjadi jaminan dan dipegang oleh pihak financing atau leasing.
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang, dalam hal ini lembaga pembiayaan.
Sementara itu debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang adalah pembeli.
Baca juga: MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif
Obyek fidusia meliputi benda atau segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Adapun contoh obyek fidusia umumnya seperti BPKB, kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan lainnya.
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia atau kini juga bisa secara online melalui fidusia.ahu.go.id.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima jaminan fidusia dilakukan oleh penerimaan fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.