Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Bakal Terbitkan Fatwa soal Polemik Al Zaytun

Kompas.com - 27/06/2023, 11:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait masalah penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang kembali viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Penerbitan fatwa ini dibenarkan oleh Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com.

"Ya (MUI akan mengeluarkan fatwa). Hari ini laporan final penelitian, baru proses fatwa," kata Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Cholil mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan akan berlandaskan penelitian. Artinya, sebelum fatwa keluar, pihaknya akan meneliti dahulu polemik di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Fatwa diluncurkan berlandaskan beberapa kasus yang memperlihatkan pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

"Jadi mudah-mudahan segera sempurna hasil penelitiannya," ucap Cholil.

Sebagai informasi, beredar kabar dari beberapa video terkait sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al Zaytun

Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki cara ibadah yang tidak biasa.

Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Baca juga: Saat Nasihat Orangtua Buat Mantan Pengajar Al Zaytun Bertobat...

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Kementerian Agama pun (Kemenag) berencana membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al-Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com