Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sebut Tidak Bisa Pecat Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan, Kewenangan di Inspektorat

Kompas.com - 26/06/2023, 17:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak bisa memecat petugas rumah tahanan (Rutan) KPK, berinisial M, yang melecehkan istri tahanan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral.

“Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/5/2023).

Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Saat Ini Jaga Gedung, Jalani Pemeriksaan Disiplin

Menurut Tumpak, pihaknya telah mendorong dugaan pelecehan tersebut dibawa ke proses penegakan disiplin di Inspektorat KPK.

Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Kewenangan untuk memecat pegawai rutan tersebut atau tidak berada di tangan Inspektorat.

“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu,” ujar Tumpak.

Baca juga: Novel: Penyelundupan Alat Komunikasi ke Rutan Sangat Berbahaya, Bisa untuk Hilangkan Bukti

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 hukuman untuk pimpinan dan pegawai biasa dibedakan.

Hukuman terberat bagi anggota Dewas dan pimpinan KPK dalam peraturan itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta mengajukan diri sebagai Dewas dan pimpinan.

Sementara, hukuman paling berat bagi pegawai adalah pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan.

Jika terperiksa merupakan pegawai pada Rumpun Jabatan Struktural, dia bisa diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada Rumpun Jabatan Fungsional dengan Tingkat Jabatan yang lebih rendah dari Tingkat Jabatan sebelumnya.

Baca juga: Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan

Sementara, bagi pegawai pada Rumpun Jabatan Spesialis atau Administrasi diturunkan Tingkat Kompetensinya sebanyak 2 jenjang.

Kemudian, terperiksa atau pegawai diminta mengajukan pengunduran diri. Hukuman lainnya adalah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.

Baca juga: Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan

Ali membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com