JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak bisa memecat petugas rumah tahanan (Rutan) KPK, berinisial M, yang melecehkan istri tahanan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral.
“Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/5/2023).
Menurut Tumpak, pihaknya telah mendorong dugaan pelecehan tersebut dibawa ke proses penegakan disiplin di Inspektorat KPK.
Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Kewenangan untuk memecat pegawai rutan tersebut atau tidak berada di tangan Inspektorat.
“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu,” ujar Tumpak.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 hukuman untuk pimpinan dan pegawai biasa dibedakan.
Hukuman terberat bagi anggota Dewas dan pimpinan KPK dalam peraturan itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta mengajukan diri sebagai Dewas dan pimpinan.
Sementara, hukuman paling berat bagi pegawai adalah pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan.
Jika terperiksa merupakan pegawai pada Rumpun Jabatan Struktural, dia bisa diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada Rumpun Jabatan Fungsional dengan Tingkat Jabatan yang lebih rendah dari Tingkat Jabatan sebelumnya.
Sementara, bagi pegawai pada Rumpun Jabatan Spesialis atau Administrasi diturunkan Tingkat Kompetensinya sebanyak 2 jenjang.
Kemudian, terperiksa atau pegawai diminta mengajukan pengunduran diri. Hukuman lainnya adalah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
Ali membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/17325011/dewas-sebut-tidak-bisa-pecat-petugas-rutan-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan