JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan petugas rumah tahanan (Rutan) melapor ke polisi.
Menurut Yudi, korban atau pun keluarga korban bisa mengambil langkah hukum tersebut demi mendapatkan keadilan.
Sebab, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelaku tergolong sangat ringan dan tidak adil.
“Jika (korban) merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Dijatuhi Sanksi Sedang
Yudi memandang, langkah tersebut penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi sedang terhadap pelaku.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” ujar Yudi.
Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Yudi menilai, seharusnya petugas rutan KPK itu dipecat atau bahkan dipidanakan.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, kata Yudi, KPK seharusnya tidak mentolerir pelecehan seksual terlepas siapa pun korbannya.
Dengan masih bekerjanya petugas tersebut, akan menjadi contoh buruk bagi pegawai KPK lainnya.
“Seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.