JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dan istrinya terkait laporan yang dibuat mantan istri sirinya, berinisial MY (34).
Adapun pihak MY menyebut Bukhori telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkannya terkait dugaan penganiayaan ringan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terdahap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Polri Akan Periksa Saksi yang Nikahkan Bukhori Yusuf dan Istri Sirinya
Ramadhan menyebut, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya istri hingga anak.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan rincian lebih lanjut soal materi hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pengusutan.
"Kemudian istri dari saudara BY. Kemudian driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, kemudian istri driver, kemudian anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," ujarnya.
Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan pihaknya sedang meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri terhadap terduga korban ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saat ini Polri sedang koordinasi untuk rekam medis dan meminta visum psikiatri ke rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Sebelumnya, MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.
Awalnya laporan itu ditangani Polrestabes Bandung. Namun dilimpahkan ke Bareskrim.
Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan
Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”
Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) sebelumnya menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY (34).
Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf
Sebab awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).
"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.