Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf hingga Istrinya di Kasus Dugaan KDRT

Kompas.com - 26/06/2023, 13:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dan istrinya terkait laporan yang dibuat mantan istri sirinya, berinisial MY (34).

Adapun pihak MY menyebut Bukhori telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkannya terkait dugaan penganiayaan ringan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terdahap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Polri Akan Periksa Saksi yang Nikahkan Bukhori Yusuf dan Istri Sirinya

Ramadhan menyebut, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya istri hingga anak.

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan rincian lebih lanjut soal materi hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pengusutan.

"Kemudian istri dari saudara BY. Kemudian driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, kemudian istri driver, kemudian anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," ujarnya.

Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Selain itu, Ramadhan juga mengatakan pihaknya sedang meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri terhadap terduga korban ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini Polri sedang koordinasi untuk rekam medis dan meminta visum psikiatri ke rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.

Sebelumnya, MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.

Awalnya laporan itu ditangani Polrestabes Bandung. Namun dilimpahkan ke Bareskrim.

Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan

Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Bantah KDRT

Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) sebelumnya menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY (34).

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf

Sebab awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).

"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com