JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan eks politisi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Bukhori dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial MY (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi
Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.
"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Selain melapor ke polisi istro Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca juga: Alasan Bukhori Yusuf Mundur dari PKS dan DPR, Pengacara: Supaya Tidak ke Mana-mana
Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan KDRT hanya fitnah semata.
Achmad juga mengatakan, kliennya memutuskan mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi.
Dia mengeklaim, Bukhori kini sudah bukan anggota DPR dan kader PKS lagi meski belum ada pengumuman resmi.
"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad dalam jumpa pers di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
"Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," ujar dia.
Baca juga: MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan KDRT Istri Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari Partai
Achmad juga memastikan bahwa tidak ada tekanan yang dialami kliennya dari pihak mana pun atas langkah politik yang diambilnya.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa keputusan itu diambil setelah Bukhori tersangung kasus dugaan KDRT.
Menurut dia, Bukhori ingin kasus ini tak merembet ke mana-mana sehingga tidak membuat pihak lain merugi.
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.