Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

89,81 Persen Bacaleg DPR Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Ketua KPU: Ada Masa Perbaikan

Kompas.com - 25/06/2023, 12:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 89,81 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.

“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023),” kata Hasyim ditemui saat acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Seniornya Jadi Bacaleg DKI, Ketua BEM UI: Kalau Jualan Titel, Tak Pantas Duduk di Parlemen

Hasyim mengatakan, masih banyak bacaleg yang bermasalah terkait syarat kesehatan hingga legalisasi ijazah.

“Kebanyakan masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ujar dia.

“Syaratnya kan macam-macam, ada yang surat kesehatan, ada surat keterangan dari pengadilan dan lain-lain,” kata dia lagi.

Dilansir dari Kompas.id, sebanyak 9.260 dari 10.323 bacaleg untuk DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Anggota KPU Idham Holik menuturkan, dari 10.323 bacaleg, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” kata Idham, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal

Idham mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg telah disampaikan ke seluruh partai politik.

Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Semua parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Dari dokumen hasil verifikasi administrasi yang diterima Kompas, tidak ada satu pun parpol yang seluruh bacalegnya dinyatakan MS.

Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023

Untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol. Sementara itu, persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol.

Lima parpol lain persentase MS di bawah 1 persen, salah satunya ada yang nol persen untuk MS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com