KOMPAS.com - Umumnya, jalan yang paling dikenal banyak orang yakni jalan raya atau jalan besar. Namun sebetulnya ada banyak klasifikasi tentang jalan.
Klasifikasi tentang jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Berikut ini klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, status dan kelasnya sesuai PP tersebut.
Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi terdiri dari empat kelompok yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan.
Jalan Arteri Primer
Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Jalan arteri primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 60 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
Jalan Arteri Sekunder
Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan arteri sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 30 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
Jalan kolektor primer
Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Jalan kolektor primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan rencana paling rendah 40 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
Jalan kolektor sekunder
Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.