JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
Menurut undang-undang, kepala daerah yang sedang menjabat memang diwajibkan mundur jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Teka-teki Nama Bacawapres Anies, Elite Nasdem: Kalau Yenny Wahid, Saya Bahagia
Kendati telah menyampaikan surat pengunduran diri, kata Ali, Viktor tak langsung berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT. Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terangnya.
Sedianya, jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT baru akan berakhir pada 5 September 2023. Namun, dengan surat pengunduran diri, ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari kursi NTT-1.
Baca juga: Profil Viktor Laiskodat, Gubernur NTT yang Mundur karena Maju Jadi Caleg Nasdem
Parlemen sudah tak asing lagi buat Viktor. Sebelum menjabat sebagai Gubernur NTT, dia lebih dulu duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2004-2009.
Pada Pemilu 2014, Viktor kembali menjajal peruntungannya, namun bersama Partai Nasdem. Dia pun terpilih menjabat sebagai anggota DPR RI masa jabatan 2014-2019 meski pada 2018 mundur karena mencalonkan diri sebagai gubernur.
Belasan tahun berkecimpung di politik, berapa harta kekayaan Viktor Laiskodat?
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan 24 Maret 2022, Viktor Laiskodat memiliki harta sebesar Rp 33,6 miliar.
Dikutip dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Viktor itu terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 25.777.192.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, hingga Kabupaten Rote Ndao.
Selain itu, Viktor juga tercatat memiliki empat alat transportasi senilai total Rp 3,3 miliar. Rinciannya, satu unit mobil Lexus Land Cruiser tahun 2013 senilai Rp 2,7 miliar.
Lalu, Chrysler Jeep tahun 1981 seharga Rp 150 juta, mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150 juta, dan mobil Hyundai Santa Fe Jeep tahun 2013 seharga Rp 300 juta.
Di luar itu, politikus Partai Nasdem tersebut memiliki surat berharga senilai Rp 2,6 miliar. Ada pula kas dan setara kas sebesar Rp 959.974.538, dan harta lainnya sebanyak Rp 1 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dicatatkan Viktor sebesar Rp 33.637.166.538.
Baca juga: Nasdem Sarankan SBY, Megawati, Jokowi Segera Lakukan Pertemuan