JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengingatkan agar syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) seperti menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi tidak dijadikan alat 'bermain' baru untuk para oknum.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengatakan bahwa penyertaan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dilakukan demi meningkatkan keselamatan dalam berkendara.
"Komisi III meminta agar evaluasi pembuatan SIM ini tidak hanya bertumpu pada upaya tidak membuat sulit warga masyarakat yang menjadi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi yang berpotensi mencegah permainan baru dalam penerbitannya," ujar Arsul saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Ia lantas mengatakan, evaluasi pembuatan SIM juga harus mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di luar tarif resmi.
Baca juga: Korlantas Akan Bentuk Tim Pokja untuk Studi Banding Ujian SIM di Negara Lain
Menurutnya, Komisi III DPR kerap menerima banyak keluhan dari masyarakat di berbagai daerah soal biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya. Walaupun, proses pembayaran sudah dilakukan lewat bank penerima.
"Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli (pungutan liar) oleh warga masyarakat di banyak daerah. Ini merupakan persoalan yang belum tertuntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan oleh Polri," katanya.
Untuk itu, Arsul Sani mendesak Polri lebih sering turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
"Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan undercover, sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat," ujar Arsul.
Baca juga: Korlantas Tegaskan Syarat Sertifikat Buat SIM Belum Berlaku dan Masih Dikaji
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Apalagi, menurutnya, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Korlantas Ungkap Alasan Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM
Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.