PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/6/2023), menyatakan bahwa Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi. Indonesia memasuki era endemi Covid-19.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, Rabu.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi, Satgas Imbau Lansia dan Pemilik Komorbid Tetap Booster Vaksinasi Covid-19
Sebagai pengingat, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020. Lalu, status pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan pada 31 Maret 2020, lewat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Berikutnya, Covid-19 dinyatakan pula sebagai bencana nasional. Penetapannya dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berlaku mulai 13 April 2020.
Sejak semua itu, hidup berubah. Pembatasan aktivitas dilakukan. Bersamaan, sejumlah insentif untuk menjaga kualitas hidup diluncurkan.
Satu kata yang tak akan pernah bisa dihapus dari ingatan dari pandemi Covid-19 adalah "kehilangan". Ini tentang kehilangan orang terkasih, kerabat, kolega, dan kawan.
Merujuk data laman covid19.go.id hingga 21 Juni 2023, Covid-19 menjangkiti 6.811.444 orang. Dari jumlah itu, 6.640.216 orang dinyatakan sembuh dan 161.853 orang meninggal.
Yang diakui tidak cukup terpotret hingga kini adalah mereka yang masih harus berhadapan dengan long-Covid-19. Ini adalah situasi ketika seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19 tetapi kondisi tubuhnya belum atau bahkan tidak pernah pulih dari dampak kerusakan yang ditimbulkan penyakit itu.
Baca juga: Apa Saja Gejala Long Covid yang Kini Disederhanakan Jadi 12?
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status Covid-19 dari status kegawatdaruratan pada 5 Mei 2023. Status ini dicabut setelah 1.221 hari kasus pertama dunia diketahui.
Baca juga: Setelah 1.221 Hari Kedaruratan Covid-19...
Saat Covid-19 sedang parah-parahnya mewabah bak serangan negara api ke hampir seluruh wilayah dunia pada 2020-2021, WHO memperkirakan ada 15 juta kematian karena wabah ini. Angka ini disebut lebih dari tiga kali data resmi hingga saat pernyataan itu dibuat pada 5 Mei 2022.
Baca juga: WHO: 15 Juta Kematian pada 2020-2021 terkait Covid-19
Pertimbangan penurunan status kegawatdaruratan dari WHO dan perubahan status dari pandemi menjadi endemi di Indonesia sama-sama menggunakan argumentasi sebaran vaksin Covid-19 dan tren pergerakan angka kasus kejadian baru.
Protokol penanganan Covid-19 di Indonesia pun sudah mulai melonggar sejak beberapa waktu. Pembatasan aktivitas sudah dicabut sepenuhnya, adalah satu hal. Istilah "masa transisi" dari pandemi ke endemi pun sudah didengungkan setidaknya sejak kuartal pertama 2023.
Baca juga: Update 5 Aturan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian
Lalu, pada 9 Juni 2023, kewajiban mengenakan masker terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pun dicabut. Pencabutan kewajiban pakai masker ini dinyatakan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Endemi Covid-19, Masyarakat yang Sakit atau Bergejala Harus Tetap Pakai Masker
Namun, penurunan status ini juga punya konsekuensi. Salah satunya terkait penanganannya ketika seseorang dinyatakan terpapar Covid-19.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), penanganan Covid-19 setelah dinyatakan sebagai endemi akan sama laiknya penyakit lain secara umum.