Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Majelis Hakim yang Akan Adili Johnny G Plate di Kasus BTS 4G

Kompas.com - 21/06/2023, 21:14 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate ini dipimpin oleh Fahzal Hendri dengan anggota majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Diketahui, Fahzal Hendri merupakan hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Kejagung Harap Sidang Johnny Plate Digelar Terbuka

Fahzal juga merupakan ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Sementara itu, hakim anggota dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Rianto merupakan ketua majelis hakim yang memimpin perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Johnny G Plate Hanya Urus Administrasi Proyek BTS 4G

Sementara itu, Sukartono merupakan hakim adhoc Tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.

"Beliau itu adalah hakim ad Hoc tipikor. Hampir semua yang besar beliau menjadi anggota majelis," kata Zulkifli.

Berkas splitsing

Terkait perkara ini, Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama dengan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tiga terdakwa itu itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Selasa (27/6/2023) mendatang.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli Atjo.

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Baca juga: ICW Duga Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tak Hanya Dilakukan Johnny G Plate dan 6 Tersangka Lain

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com