Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STR Perawat

Kompas.com - 20/06/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Register (STR) merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan termasuk perawat untuk bekerja di fasilitas kesehatan. 

STR perawat dibutuhkan sebagai bukti legalitas bahwa perawat memang mengetahui ilmu keperawatan dan terdata dalam database tenaga medis yang masih aktif bekerja. 

Biasanya STR perawat diminta sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan sebagi perawat. 

Untuk mengurus STR perawat kini bisa melalui situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). 

Cara Urus STR Perawat

  • Kunjungi situs http://ktki.kemkes.go.id.
  • Pilih menu Registrasi di sebelah kanan website. 
  • Jika belum pernah mendaftar maka klik “Belum Punya PIN”.
  • Isi data seperti email alktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir lalu klik "Daftar".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap Iktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap I

  • Setelah itu Anda akan dapat PIN dan klik "Mulai Registrasi".
  • Masukan email, PIN dan kode captcha lalu klik "Masuk".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IIktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap II

  • Pilih Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan.
  • Pilih profesi perawat lalu pilih registrasi baru.

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IIIktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap III

  • Pilih tahun kelulusan.
  • Pilih perguruan tinggi, program studi dan nomor induk mahasiswa lalu klik "Konfirmasi Data ke Pddikti Kemendikbud".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IVktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IV

  • Lalui beberapa step untuk mengisi data dan keterangan lainnya lalu klik "Selesai".
  • Jika permohonan STR anda disetujui selanjutnya lakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email atau cek status untuk mendapatkan info terbaru. Umumnya akan terbit e-STR keperawatan tersebut.
  • Cetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun atau dicetak Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.

Data yang diperlukan untuk diunggah

  • Pas Foto Resmi
  • KTP
  • Ijazah
  • Nomor Sertifikat Kompetensi
  • Surat Sehat
  • Sumpah Profesi
  • Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com