Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 30/03/2023, 14:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun pemerintah akan menyederhanakan sistem Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Adapun rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga jumlah dokter spesialis di Indonesia mandek.

"Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Melalui RUU Kesehatan, masa berlaku STR menjadi seumur hidup dari sebelumnya 5 tahun. Sedangkan masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun.

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

"Jadi kita hanya tidak ingin dua kali. (Mengurus) STR, habis itu SIP (Surat Izin Praktek). Bagaimana kalau kita satukan?," ujarnya.

Terkait namanya, Arianti mengaku masih menggodok nama pengganti SIP setelah disatukan. Penggantian nama itu bisa saja dilakukan mengingat RUU Kesehatan lebih mengarah pada definisi STR dan SIP.

"Namanya SIP? Nanti kita cari namanya. Mungkin kita selametan dulu untuk mencari nama yang lebih seksi daripada SIP, monggo," katanya.

"Toh, Kemenkes tidak ada masalah karena di RUU kita tidak boleh men-state bentuknya atau namanya, tapi lebih ke arah definisinya apa itu. Baru nanti di (aturan) turunannya," ujar Arianti lagi.

Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut, Arianti mengatakan, penerbitan SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jika jumlah dokter spesialis tertentu di suatu daerah sudah penuh, maka pengeluaran SIP akan terkunci.

Dengan begitu, ia berharap distribusi dokter spesialis yang tidak merata dan selama ini menjadi masalah bisa teratasi.

"Nanti kita akan lihat berdasarkan kuota yang ada. Jangan sampai saya dengar ada rumah sakit di Jakarta (dokter spesialis) obgyn-nya lebih dari 20. Sementara di daerah obgyn-nya aja enggak ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Kendati begitu, STR bisa saja dicabut apabila melanggar hal-hal tertentu.

"Ini adalah skema yang kami sedang godok, di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup. Kecuali ada hal-hal tertentu, di mana STR harus dicabut," ujar Arianti di kesempatan yang sama.

Baca juga: Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com