JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun pemerintah akan menyederhanakan sistem Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Adapun rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga jumlah dokter spesialis di Indonesia mandek.
"Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Melalui RUU Kesehatan, masa berlaku STR menjadi seumur hidup dari sebelumnya 5 tahun. Sedangkan masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun.
Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta
"Jadi kita hanya tidak ingin dua kali. (Mengurus) STR, habis itu SIP (Surat Izin Praktek). Bagaimana kalau kita satukan?," ujarnya.
Terkait namanya, Arianti mengaku masih menggodok nama pengganti SIP setelah disatukan. Penggantian nama itu bisa saja dilakukan mengingat RUU Kesehatan lebih mengarah pada definisi STR dan SIP.
"Namanya SIP? Nanti kita cari namanya. Mungkin kita selametan dulu untuk mencari nama yang lebih seksi daripada SIP, monggo," katanya.
"Toh, Kemenkes tidak ada masalah karena di RUU kita tidak boleh men-state bentuknya atau namanya, tapi lebih ke arah definisinya apa itu. Baru nanti di (aturan) turunannya," ujar Arianti lagi.
Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan
Lebih lanjut, Arianti mengatakan, penerbitan SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jika jumlah dokter spesialis tertentu di suatu daerah sudah penuh, maka pengeluaran SIP akan terkunci.
Dengan begitu, ia berharap distribusi dokter spesialis yang tidak merata dan selama ini menjadi masalah bisa teratasi.
"Nanti kita akan lihat berdasarkan kuota yang ada. Jangan sampai saya dengar ada rumah sakit di Jakarta (dokter spesialis) obgyn-nya lebih dari 20. Sementara di daerah obgyn-nya aja enggak ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Kendati begitu, STR bisa saja dicabut apabila melanggar hal-hal tertentu.
"Ini adalah skema yang kami sedang godok, di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup. Kecuali ada hal-hal tertentu, di mana STR harus dicabut," ujar Arianti di kesempatan yang sama.
Baca juga: Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.