JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasusnya terbongkar dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pantauan Kompas.com, Andhi tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja biru yang dibalut jaket hitam.
Wajah Andhi ditutup masker dan mengenakan topi berwarna krem. Penampilannya berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dengan gaya berpakaian itu, Andhi nyaris tidak dikenali wartawan.
Namun, Andhi bergeming. Ia bungkam saat ditanya sejumlah awak media terkait pemeriksaannya hari ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah ia akan langsung ditahan usia menjalani pemeriksaan.
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," tambahnya.
Baca juga: Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi Andhi Pramono terus bergulir di KPK. Baru-baru ini, tim penyidik menggeledah rumah Andhi di Batam dan menyita tiga unit mobil termasuk Hummer.
Selain itu, belakangan KPK juga mengungkap istri Andhi memiliki tabungan berisi dollar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli rumah seharga miliaran rupiah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021. "Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.