JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi ketiga kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin atas pernyataannya dalam public hearing RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dalam public hearing, Menkes menyebut biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter/dokter gigi Rp 6 juta, serta biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Mahalnya biaya lantas disebut-sebut meningkatkan harga obat sehingga masyarakat luas menderita.
Adapun somasi ketiga ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni.
Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta
"Somasi ketiga itu tetap kepada pokok somasi kita, (yaitu) tetap meminta jawaban tertulis perihal pernyataan yang tidak benar itu, perihal STR Rp 6 juta, perihal SKP yang angkanya sedemikian yang disebutkan. Dia menyebutkan, ada implikasi harga obat jadi mahal kemudian menyengsarakan rakyat," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Joni menyampaikan, Menkes harus memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak dilayangkannya somasi ketiga pada Selasa (11/4/2023).
Ia mengakui, sampai saat ini, jawaban tertulis itu belum kunjung diterima. Ia pun mengaku akan menempuh jalur hukum bila pernyataan tertulis atas somasi tidak diberikan.
"Dan sampai hari ini belum dijawab. (Tenggatnya) Tiga hari kerja dari tanggal kemarin. Jadi kan mekanismenya mekanisme hukum maupun mekanisme hak-haknya sebagai masyarakat, hak-hak publik," ucap Joni.
Baca juga: Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup
Sejatinya, Menkes sudah mengundang FDPKKB untuk melakukan diskusi terbuka pada tanggal 5 Mei 2023.
Namun, menurut Joni, somasi merupakan langkah hukum yang seharusnya diselesaikan dengan tanggapan hukum pula, yaitu memberikan keterangan tertulis.
Kendati begitu, pihaknya tetap bersedia memenuhi undangan diskusi yang dikerangkakan sebagai forum ataupun pertemuan untuk menjawab masalah yang sama.
Joni meminta proses diskusi dipercepat menjadi tanggal 17 April 2023, bukan tanggal 3 Mei 2023 seperti yang diusulkan Menkes. Sebab, menurutnya, keadaan ini harus diredakan secepatnya.
Di sisi lain, jawaban somasi harus tetap diberikan.
"Tentu somasi harus dijawab dengan jawaban, bukan dengan mengajak diskusi. Somasi itu langkah hukum, bukan langkah akademis. Kalau diskusi adalah proses yang lain lagi," tuturnya.
"Kita tidak mau diskusi seakan-akan menyelesaikan hal yang sebenarnya sudah jadi perbuatan. Dan itu adalah jawaban yang harus dijawab dengan surat jawaban," imbuhnya.