JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait gugatan menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Selanjutnya, terdapat delapan partai politik (parpol) menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Namun, PDI Perjuangan (PDI-P) masih tak puas.
Lalu, alasan Mahfud yang akhirnya menggugat balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) buntut komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut ulasan selengkapnya:
Mahfud menggugat balik Perkomhan buntut komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat.
Alasannya, karena gugatan tersebut telah mengusiknya.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.
Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca selengkapnya: Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan soal Penundaan Pemilu, Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar
Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan menolak seluruh gugatan yang meminga penggantian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Sebanyak delapan parpol menyambut positif atas putusan tersebut. Antara lain, Gerindra, PPP, PAN, PKS, PDI-P, PKB, Nasdem, dan Demokrat.
Meski menghormati keputusan MK, namun PDI-P masih terlihat tak puas dengana menyebut sistem proporsional tertutup adalah yang terbaik.
Sekjen PDI-P Hasto Kristianto berargumen partai politik (parpol) lah yang berperan penting mempersiapkan calon anggota dewan.
"Dalam pandangan PDI-P tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ujarnya.
Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa sejak awal PDI-P bukan menginginkan sistem proporsional tertutup dilaksanakan pada Pemilu 2024.