Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Gugatan Keponakan Wamenkumham, Bareskrim Persoalkan Diksi “Tertuntut”

Kompas.com - 16/06/2023, 16:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersoalkan diksi “tertuntut” yang ditulis dalam gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Polri dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Termohon berkeberatan dengan pengistilahan ‘tertuntut’ terhadap termohon dalam permohonan ini, karena sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dalam Pasal 7 - 83, sudah jelas mengistilahkan dalam praperadilan adalah ‘permintaan’ dan bukan ‘tuntutan’,” tulis pihak Bareskrim dalam jawaban yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Pihak Bareskrim juga menegaskan, di dalam KUHAP telah diatur secara tegas bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum.

Menurut pihak Bareskrim, lembaga praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal yang esensinya adalah mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP.

Sebagai pihak termohon, Bareskrim mempersoalkan diksi “tertuntut” yang dituliskan oleh Archi Bela yang dirangkai dasar fakta (feitelijke grond) yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas.

“Dengan kata lain permohonan pemohon (tertulis penuntut) terbukti sebagai sebuah permohonan yang obscuur libel. Oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijike verklaard),” papar pihak Bareskrim.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Adapun gugatan ini dilayangkan Archi Bela setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, Archi Bela tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, kliennya langsung mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka.

"SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com