JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap, aparat penegak hukum (APH) memahami dan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai UU tersebut.
"Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Mudah-mudahan harapannya semua aparat penegak hukum kepolisian itu paham," kata Ratna saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS
Ratna menyebut, implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum secara masif perlu diutamakan.
Ia bahkan menuturkan, penerapan UU ini pun harus menjadi kerja kolektif dan tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian/lembaga.
"Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini, minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting," kata dia.
Kementerian PPPA, kata dia, turut menyosialisasikan UU ini di tiap kesempatan, misalnya ketika pihaknya menjadi pembicara di seminar-seminar atau webinar di kementerian/lembaga lain.
Dengan demikian, kementerian/lembaga tersebut memiliki pengertian yang sama mengenai asas, tujuan akhir, cara mengimplementasikannya, dan cara memastikan agar aturan bisa berjalan baik dan mampu memenuhi hak korban.
"Itu highlight (sorotan) yang kita deliver di mana pun. Momen-momen apa ketika kita bicara seminar, webinar, atau apa yang diundang oleh kementerian, pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal," ungkap Ratna.
Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi
Dia mengakui, sejauh ini sudah ada kemajuan penerapan UU TPKS di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kendati begitu, UU tersebut tetap harus dipahami oleh setiap individu yang bekerja di dalamnya.
"Kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu," ujar Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.